NKV Menjadi Titik Kritis di Peternakan Layer

Telur unggas dikategorikan sebagai “super food” karena mengandung zat yang sangat berguna bagi kesehatan, seperti protein dengan asam amino esensial yang lengkap, folat, omega 3, vitamin, dan mineral. Telur merupakan pangan yang bergizi dengan harga relatif murah, dan dapat dimasak menjadi aneka hidangan.

Di sisi lain, telur dapat menjadI sumber penyakit kepada konsumen yang dikenal sebagai penyakit bawaan pangan (foodborne disease). Penyakit bawaan pangan disebabkan oleh mikroorganisme yang berasal langsung dari induknya sebelum telur dikeluarkan dari induk atau yang berasal dari pencemaran setelah telur dikeluarkan dari induk.  Salah satu penyakit yang sering disebabkan oleh konsumsi telur adalah salmonelosis yang disebabkan oleh bakteri Salmonella spp.

Pangan yang beredar untuk konsumsi masyarakat harus aman dan layak untuk konsumsi.  Bahkan pangan asal hewan harus memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).  Berdasarkan peraturan perundangan bidang peternakan dan kesehatan hewan, dalam rangka menghasilkan pangan asal hewan yang ASUH, maka setiap unit usaha wajib memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner atau selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan (Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan). Tata cara sertifikasi NKV tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner untuk Unit Usaha Produk Hewan.

Peternakan ayam petelur merupakan salah satu unit usaha produk hewan yang wajib mendapat NKV.  Penilaian atau audit dalam NKV untuk budidaya unggas petelur meliputi pertama, persyatan umum (data khusus), terutama bahwa unit usaha budi daya unggas petelur wajib memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab teknis.

Dokter Hewan tersebut tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).  Selain itu, sebaiknya budi daya unggas petelur memiliki Sertifikat Kompartemen. Kedua, kelayakan dasar unit usaha yang terdiri atas, Praktik veteriner yang baik (good veterinary practices), penerapan biosekuriti, penerapan kesejahteraan hewan, bangunan, fasilitas, dan peralatan, penanganan telur, higiene personal, dan higiene sanitasi.

Audit pada unit usaha dilaksanakan setelah unit usaha mengajukan sertifikasi NKV secara on-line. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, maka Dinas Provinsi yang membidangi bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan melaksanakan audit di unit usaha dengan menggunakan check list yang terdapat di dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner untuk Unit Usaha Produk Hewan.

Penilaian dalam audit NKV terdiri atas temuan mayor dan temuan minor. Temuan mayor dan minor sudah ditetapkan dalam check list untuk memudahkan auditor dan meminimalisasi subjektivitas. Temuan dinilai jika praktik yang diterapkan tidak sesuai dengan aspek yang dinilai atau dikenal dengan istilah penyimpangan.

Penilaian akhir audit berupa tingkat NKV tercantum pula dalam Peraturan Menteri di atas. Auditor menilai melalui tanya jawab dan inspeksi langsung di peternakan ayam petelur.

Dikutip dari  artikel Denny Widaya Lukman, Dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis, IPB di Majalah Trobos Livestock (www.troboslivestock.com)