Geliat Bisnis Rumah Potong Hewan Unggas di Indonesia

Rumah Potong Hewan-Unggas (RPHU) di Indonesia menjadi salah satu sektor usaha penting dalam rangkaian lini produksi perunggasan nasional. Pasalnya, sebagai pangan protein hewani yang mengandung nilai gizi yang tinggi, daging juga mempunyai sifat mudah rusak dan umur simpan yang terbatas. Untuk itu, RPHU berperan sebagai penjamin kehalalan, higienitas serta masa penyimpanan yang lebih lama terhadap daging, karena semua proses produksinya langsung masuk ke dalam rantai dingin, sehingga tidak memberikan kesempatan bakteri untuk tumbuh dan berkembang biak.
Melihat hal tersebut, maka cukup beralasan apabila pemerintah mewajibkan pelaku usaha perunggasan (broiler) yang mempunyai kapasitas produksi di atas 300.000 ekor/minggu untuk mempunyai RPHU dan mengarahkan produknya ke rantai dingin. Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengurus Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN) Thomas Kristiyanto dalam Indonesia Livestock Club (ILC) yang mengangkat tema ‘Dinamika Rantai Dingin Produk Hasil Unggas 2023’ melalui aplikasi daring, Minggu (21/5).
“Secara umum industri broiler nasional menghasilkan tiga produk utama, yaitu bibit, livebird/LB (ayam hidup), dan karkas. Dimana ketiga produk ini bersifat komoditas yang mempunyai kecenderungan uncontrollable. Dalam artian biaya produksinya bisa kita hitung dan atur, namun dari sisi harga penjualan akan cukup sulit untuk dikontrol karena sangat tergantung pada pasar. Akan tetapi menurut saya karkas menjadi produk yang masih cukup bisa diatur dari pada lainnya. Sehingga peraturan pemerintah yang mendorong pelaku usaha perunggasan untuk menyelesaikan lini produksi hingga hilir dengan RPHU dan cold storage itu sudah benar,” ujar Thomas.
Lebih jauh Thomas melanjutkan, hal tersebut untuk mengurai permasalahan LB yang saat ini menjadi pasar utama di Indonesia yang sifatnya lebih uncontrollable. Namun demikian dirinya melihat bahwa bisnis RPHU di Indonesia ini perlu terus didorong. Berdasarkan data dari ARPHUIN, saat ini tercatat RPHU di Indonesia berjumlah 355 unit, baik yang berskala besar maupun kecil, serta dikelola oleh beragam lembaga baik itu swasta, perorangan, kelompok, ataupun kedinasan. Dari 355 unit tersebut, terdapat 320 unit yang beroperasi dan 215 di antaranya sudah bersertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
“Dari segi pasar, produk RPHU ini akan didistribusikan melalui pasar modern, industri pengolahan daging, pedagang perantara, katering hingga warung makan cepat saji. Yang saya lihat, telah terjadi penurunan pada pasar modern, terlebih setelah pandemi. Sebaliknya, tren kenaikan mulai terjadi pada pasar industri pengolahan daging dan warung cepat saji,” jelas Thomas.
Masih berkaitan dengan RPHU, Thomas juga menyinggung tentang harga LB yang saat ini tengah dalam kondisi cukup tinggi, sehingga membuat biaya produksi karkas juga ikut naik. Mengenai hal tersebut, dirinya menjelaskan bahwa dalam usaha RPHU terdapat beberapa model usaha, yaitu integrasi, mandiri, dan pemotong. Dalam menghadapi tantangan tersebut, model RPHU ini mempunyai caranya masing-masing.
“Untuk RPHU integrasi kasus tersebut tidak menjadi sebuah tantangan, karena dia mempunyai LB sendiri, sehingga HPP-nya sudah flat. Sedangkan untuk RPHU mandiri atau pemotong, mereka akan mengambil LB dari para peternak atau broker, sehingga pada kondisi harga LB mahal kecenderungannya akan mengurangi produksi. Mereka hanya akan mementingkan kontrak customer yang telah berjalan,” katanya. GPPU

