Sertifikasi Halal Bisnis RPHU

Dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam industri Halal yang meliputi Halal sekaligus Thayyib. Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang sudah mendapatkan sertifikat Halal akan meningkat daya saing bisnisnya, karena akan memberikan ketentraman lahir dan batin bagi konsumen produk hasil unggas dan olahannya.

Menurut lembaga peneliti internasional, telah disebutkan bahwa muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan yang tidak mempertimbangkan bagaimana melayani mereka akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu sampai ke hilir (A.T. Kearney, 2008).

Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan, dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum, akan memiliki daya saing yang kompetitif jika dapat menghasilkan produk hasil unggas yang Halal dan Thoyib. Untuk itu sangat penting bagi para pelaku bisnis RPHU dalam menjalankan usaha untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan RPHU, yang mencakup tidak hanya kehalalan, namun juga higiene, sanitasi, dan kesejahteraan hewan.

Sebagai catatan, RPHU di Indonesia saat ini berjumlah 355 unit, baik yang berskala besar maupun kecil, serta dikelola oleh beragam lembaga baik itu swasta, perorangan, kelompok, ataupun kedinasan. Dari 355 unit tersebut, terdapat 320 unit yang beroperasi dan 215 di antaranya sudah bersertifikat Nomor Kontrol Veteriner (Arphuin, 2023).

Untuk dapat menjadikan bisnis RPHU yang berdaya saing bisnis tinggi, sangat diperlukan langkah memaksimalkan peranan RPHU sebagai penyedia daging unggas yang aman, sehat, utuh, dan Halal (ASUH), dengan cara mengontrol dan meningkatkan pelaksanaan manajemen RPHU, peningkatan sarana dan prasarana proses produksi dan kualitas produk, pengembangan inovasi produk, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusianya.

Daging unggas yang dihasilkan RPHU tersebut perlu untuk diperhatikan proses produksinya, karena daging unggas termasuk dalam produk pangan yang mengandung zat gizi sangat baik untuk kesehatan dan pertumbuhan manusia, yang dikategorikan sebagai pangan yang mudah rusak (perishable food) dan pangan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia (potentially hazardous food). Agar daging unggas yang dihasilkan RPHU tersebut dapat bermutu baik, aman dan layak untuk dikonsumsi, maka perlu penanganan daging yang aman dan baik mulai dari tingkat kandang sampai dikonsumsi (safe from farm to table). Dan salah satu tahap yang sangat menentukan kualitas dan keamanan daging unggas dalam mata rantai penyediaan daging adalah tahap di RPHU.

Halal dan Thoyib

Halal berarti suatu produk tidak mengandung bahan haram, mulai dari jenis, asal-usul, cara memperoleh, pengolahan, bentuk akhir, sampai pengemasan; sedangkan Thayyib berarti produk itu baik dan aman untuk kesehatan, yang antara lain mencakup kebersihan, higienitas, dan ramah lingkungan. Ada banyak manfaat mengonsumsi pangan Halal dan Thoyyib, yakni terhindar dari kebiasaan dan lingkungan yang buruk, terbiasa berperilaku hidup bersih dan sehat, memperoleh zat gizi yang tepat dan bermanfaat bagi tubuh, dan tubuh menjadi lebih sehat dan terhindar dari segala jenis penyakit.

Sertifikasi, registrasi dan verifikasi Halal di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama. Sertifikasi Halal dikeluarkan berdasarkan fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah menelaah hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Untuk mendapatkan sertifikasi Halal, suatu RPHU harus memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yakni suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal (PPH). SJPH tersebut harus diterapkan oleh pelaku usaha RPHU untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlakunya sertifikat Halal. Adapun proses produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Dengan demikian, lokasi, tempat dan alat PPH harus selalu dijaga kebersihan dan higienitasnya, serta bebas dari najis dan bahan tidak Halal (LPPOM MUI, 2023).

Terdapat lima kiat sukses untuk mendapatkan sertifikasi halal RPHU, yakni Pertama, berkomitmen untuk senantiasa menyelenggarakan pemotongan unggas yang halal dan konsisten. Kedua, Menyiapkan sumberdaya yang mendukung terwujudnya RPHU bersertifikat Halal, yakni dengan menyiapkan sebaik mungkin fasilitasnya baik lokasi, tempat dan alat yang dikhususkan untuk proses produksi halal; serta penjagaan sanitasi dan higiene dalam proses produksi di RPHU tersebut. Ketiga, menyiapkan juru sembelih Halal (JULEHA) dan penyelia Halal yang kompeten – yang harus sudah tersertifikasi kompetensinya sesuai dengan SKKNI 147: 2022 (untuk Juleha), dan SKKNI 21: 2022 (untuk penyelia halal). Keempat, menjalankan proses produk Halal (PPH) secara konsisten, dan kelima, menerapkan sistem jaminan produk Halal (SJPH) secara konsisten dan berkesinambungan.

Dikutip dari  Majalah Infovet (www.majalahinfovet.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *