Industri Perunggasan Harus Adaptif

Konsumsi protein hewani daging dan telur ayam adalah untuk peningkatan kualitas dan kesehatan SDM (sumber daya manusia). Konsumsi daging dan telur ayam pun sekaligus bisa mencegah dan mengurangi dampak stunting yang ada di masyarakat. Pada prinsipnya, dengan mengonsumsi protein hewani akan membuat masyarakat menjadi cerdas dan sehat.
Namun ternyata, kesadaran masyarakat di Indonesia dalam mengkonsumsi protein hewani khususnya dari produk unggas ini masih rendah jika dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, bahkan Vietnam. Oleh karena itu, konsumsi daging dan telur ayam harus terus dirangsang. Kampanye dan edukasi akan pentingnya konsumsi protein hewani harus terus dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh stakeholder perunggasan nasional.
Juga melibatkan lintas lembaga atau kementerian agar dengan konsumsi daging dan telur ayam ini bisa terwujud rakyat sehat, negara kuat. Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Untuk itu, pemerintah harus menentukan terlebih dahulu target konsumsi sekaligus menyesuaikan dengan permintaan yang ada. Selanjutnya, pemerintah pun harus mengkalkulasi di segmen hulunya agar terjadi keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Seiring dengan itu, perkembangan dunia perunggasan dan efisiensi merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari sehingga semua harus mengikuti perubahan yang terjadi.
Seperti di tingkat hulu atau on farm, penggunaan teknologi di industri perunggasan merupakan suatu keniscayaan. Penggunaan teknologi tidak boleh diremehkan karena dalam perkembangannya sudah diaplikasikan di berbagai daerah di Indonesia. Faktanya, sebagian para pelaku yang tadinya menggunakan kandang terbuka atau open house kini sudah beralih ke kandang modern atau closed house dan sudah berdiri dimana-mana.
Upaya ini harus dilakukan untuk memperbaiki manajemen di dalam pemeliharaan agar terjadi perubahan yang lebih baik dan produk yang dihasilkan bisa lebih efisien. Kalau produksi efisien akan bisa mencetak produk ayam dengan harga murah atau terjangkau serta tersedia dengan baik.
Dengan efisien juga bisa mencegah produk impor masuk ke dalam negeri. Mengingat, di era globalisasi saat ini, persaingan tidak hanya di dalam negeri tetapi sudah antar negara. Apalagi sudah ada beberapa negara yang mendesak untuk bisa memasukkan produk unggasnya ke Indonesia. Jika ingin produksi ayam lebih efisien, salah satu syarat lainnya adalah bahan baku pakan yaitu jagung, harganya harus wajar. Mengingat, komoditas jagung berkontribusi sebanyak 40-45% terhadap formulasi pakan untuk ayam.
Dan, pakan juga menjadi salah satu kontributor terbesar dalam struktur produksi broiler (ayam pedaging). Ketika harga jagung mahal maka akan berimbas pada HPP (Harga Pokok Produksi) ayam yang meningkat. Untuk itu, produksi jagung di dalam negeri harus terus dipacu agar meningkat. Namun di saat pasokan di dalam negeri tidak cukup maka bisa dikeluarkan kebijakan untuk impor dari negara lain.
Di tingkat lanjutan, kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memiliki populasi ayam mulai 300 ribu ekor ke atas harus memiliki RPHU (Rumah Potong Hewan Unggas) sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi harus direalisasikan. Skala produksi RPHU tidak harus langsung besar sesuai populasi yang dimiliki tetapi yang terpenting memulai terlebih dahulu.
Mulai memotong di RPHU dengan jumlah 10 ribu ekor per bulan pun tidak apa-apa. Terjunnya para pelaku usaha budidaya broiler ke bisnis RPHU ini bertujuan agar bisa memotong mata rantai tata niaga di ayam. Apalagi ayam merupakan makhluk hidup dan komoditas yang memiliki sifat perishable atau mudah rusak sehingga harus segera ditangani dengan baik.
Jika para pelaku usaha sudah merasakan manfaat memiliki RPHU maka bisnis ini akan tumbuh dengan sendirinya. Tahapan berikutnya, para pelaku usaha bisa melakukan ekspansi further processing atau proses lebih lanjut dari bahan baku daging ayam guna menghasilkan produk yang bermutu seperti nugget, sosis, dan bakso dengan berbagai varian produknya.
Sehingga diharapkan yang terjadi nanti adalah persaingan merek atau brand produk dan pemasaran tidak lagi berkutat di ayam hidup yang harganya sering luktuatif. Dengan tumbuhnya para pelaku usaha hingga ke segmen pengolahan ini diharapkan bisnis di industri perunggasan ini bisa semakin berdaya saing baik di tingkat lokal maupun global.
Dikutip dari artikel Achmad Dawami, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) di Majalah Trobos Livestock (www.troboslivestock.com)

