Public Hearing III revisi Permentan No.32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Public Hearing III revisi Permentan No.32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam kegiatan ini Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengundang semua stakeholder perunggasan, dari mulai peternak mandiri hingga industri perternakan besar untuk membangun iklim kondusif demi mendorong pertumbuhan perunggasan nasional.
“Saya berharap nanti peternak yang kecil bisa tumbuh menjadi menengah, yang menengah tumbuh menjadi besar, dan yang besar akan menjadi semakin besar,” kata Amran.
Pertemuan ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 dan 5 Maret 2024 sebelum akhirnya draft revisi akan difinalisasikan pada 29 April 2024. Mentan Amran mengatakan bahwa revisi Permentan ini merupakan buah pikiran dari seluruh stakeholder perunggasan yang nantinya akan melindungi hak-hak peternak dari peternak kecil hingga peternak besar.
“Memang semuanya tidak akan senang dengan peraturan yang baru ini, tapi perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi perunggasan Indonesia agar bisa semakin berkembang,” katanya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrullah menambahkan bahwa revisi Permentan no. 32 Tahun 2017 ini akan memberi dampak positif yang signifikan bagi usaha perunggasan Indonesia. Apalagi mengingat banyaknya perubahan yang terjadi akibat perkembangan zaman, perkembangan konsumen, dan perkembangan pasar.
“Hal-hal yang menjadi kendala selama 5 tahun kita masukannya ke dalam draft teknis yang akan segera ditandatangani oleh Bapak Menteri Pertanian. Harapan kita bahwa dengan adanya revisi Permentan ini maka ekosistem perunggasan nasional kita, baik untuk daging ayam ras dan telur, akan makin kondusif dan kita harapkan bisa semakin berkembang. Karena seperti yang sudah kita ketahui, kita sudah swasembada ayam dan telur bertahun-tahun,” paparnya.
“Kita harapkan perunggasan nasional dapat semakin meningkat dan nanti dapat mensupport program dari Presiden terpilih, baik itu untuk minum susu maupun makan gratis, yang tentunya membutuhkan sumber pangan dari protein hewani,” kata Nasrullah.
Materi Public Hearing III revisi Permentan No.32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi dapat diunduh di sini: https://gppu-indonesia.org/2024/05/02/materi-public-hearing-iii-revisi-permentan-no-32-tahun-2017-tentang-penyediaan-dan-pengawasan-ayam-ras-dan-telur-konsumsi/
Dikutip dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan RI (https://ditjenpkh.pertanian.go.id/)